Tampilkan postingan dengan label Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2016

Mengapa banyak pasien JKN di Puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit?






UMI












Pasien rawat inap yang menunggu mendapatkan ruang perawatan memenuhi ruang tunggu instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/2).

Walau pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer (puskesmas), tetapi ternyata tetap banyak pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirujuk ke tingkat pelayanan sekunder (Rumah Sakit).

Tingginya kasus rujukan itu mengakibatkan penumpukan pasien di rumah sakit. Pelayanan pun menjadi terganggu karena panjangnya antrean, sementara sumber daya manusia di rumah sakit terbatas.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Monev Terapan JKN untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Dokter Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prasetyo Widhi Buwono, idealnya 80 persen penyakit selesai di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan 20 persen di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Biaya kesehatan yang dihabiskan di FKTP dan FKRTL idealnya seimbang, masing-masing 50 persen. Namun, fakta menunjukkan bahwa angka rujukan tinggi. Ini diperlihatkan oleh tingginya biaya kesehatan di FKRTL (80 persen) dibandingkan di FKTP (20 persen)," katanya dalam jumpa pers evaluasi dua tahun pelaksanaan JKN, (26/2/2016), di Jakarta, seperti dikutip dari Harian Kompas (27/2/2016) .

Prasetyo mengungkapkan, tingginya kasus rujukan bukan semata-mata disebabkan kurangnya kompetensi dokter. Ada faktor lain yang ikut menyebabkan kasus rujukan tinggi, antara lain sebaran dokter yang belum merata dan kurangnya fasilitas kesehatna di FKTP.

"Penyebab tingginya angka rujukan bukan hanya kompetensi dokter, melainkan juga karena tidak tersedianya obat dan alat kesehatan yang memadai di FKTP, tidak sebandingnya jumlah dokter dengan pasien yang dilayani, serta kurangnya jumlah FKTP bagi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Peraturan Presden Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditetapkan

1946092Bpjs-kesehatan780x390.jpg

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut perpres ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik.

Dalam perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu dinyatakan bahwa iuran JKN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 23.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.
Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) juga naik, yaitu iuran PBPU kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000. Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, hadirnya Perpres No 19/2016 tersebut mengejutkan karena besaran iuran peserta JKN mandiri (PBPU) dalam perpres itu ditentukan tanpa melalui pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Selain itu, besaran iuran yang ditetapkan dalam perpres itu tidak memenuhi unsur gotong-royong, ada ketidakadilan. Kenaikan iuran PBI tidak signifikan seperti kenaikan iuran PBPU. Seharusnya besaran iuran PBI sama dengan iuran kelas III PBPU, yakni Rp 30.000 per orang per bulan, bukan Rp 23.000 per orang per bulan seperti sekarang. "Kebanyakan peserta PBPU juga kurang mampu," ujar Timboel, Jumat (11/3), di Jakarta.
Timboel memahami bahwa kenaikan besaran iuran tersebut muncul karena defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama dua tahun implementasi JKN. Akibatnya, setiap tahunnya pemerintah harus mengucurkan dana talangan untuk menutup defisit. Akan tetapi, kenaikan iuran yang terjadi justru tidak adil.
"Peserta PBPU yang banyak memanfaatkan JKN disalahkan terus. Sementara pemerintah tidal memiliki kemauan politik untuk menguatkan JKN dengan menaikkan iuran PBI signifikan," kata Timboel.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, iuran yang kurang optimal memenuhi aspek keadilan dan gotong-royong akan menjadikan program JKN seolah hanya untuk masyarakat kecil.
Pejabat pemerintah dan mereka yang mampu tetap tidak memanfaatkan JKN. Iuran yang sudah mereka bayarkan hanya akan dianggap sebagai sumbangan.
"Belum ada keinginan politik dari pejabat pemerintah untuk menjadikan JKN program yang bagus dan kuat," ujar Hasbullah.
Satu hal yang menurut Hasbullah kurang optimal digarap BPJS Kesehatan ialah potensi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Mereka adalah calon peserta muda yang sehat dan kolektabilitas iurannya tinggi karena membayar dengan dipotong gaji.